Haii gan berkut ini merupakan Penjelasan mengenai demokrasi panca sila yang sa posting dari http://gooooocir.blogspot.com/2013/02/pengertian-demokrasi-pancasila.html.
Berikut penjelasannya.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini
menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme
sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan
Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan
ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang
tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi
konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945.
Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2
prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan
mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak
bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2
istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi
yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi
konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai
umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan
pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan
Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam
mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada
ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan
bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“
oleh untuk
Senin, 11 Maret 2013
Jumat, 08 Maret 2013
S1 MANAJEMEN: HAKIKAT PENDIDIKAN ISBD
S1 MANAJEMEN: HAKIKAT PENDIDIKAN ISBD: A. kumpulan tugas-tugas sy
LOVE ARE LIFE: Kumpulan Pepatah Mengenai Cinta, Kehidupan, Motiva...
LOVE ARE LIFE: Kumpulan Pepatah Mengenai Cinta, Kehidupan, Motiva...: Cinta itu bagaikan jailangkun, datang dan pergi pergi begitu saja tanpa memikirkan sati sang pemiliknya. Kata orang tu dulu " kalau s...
LOVE ARE LIFE: Kumpulan Pepatah Mengenai Cinta, Kehidupan, Motiva...
LOVE ARE LIFE: Kumpulan Pepatah Mengenai Cinta, Kehidupan, Motiva...: Cinta itu bagaikan jailangkun, datang dan pergi pergi begitu saja tanpa memikirkan sati sang pemiliknya. Kata orang tu dulu " kalau s...
Belajar Main Gitar Akusik: 20 TIPS BERMAIN GITAR AKUSTIK UNTUK PEMULA
Belajar Main Gitar Akusik: 20 TIPS BERMAIN GITAR AKUSTIK UNTUK PEMULA: Gan kali ini saya akan membagikan 20 tips bermain gitar akustik untuk pemula yang saya posting dari http// www.belajargitar101.com/ . semoga...
Jumat, 22 Februari 2013
Demokrasi atau demokrasi
Halo gan kita ketemu lagi J.,
masi ingat sayakan yg waktu itu nebeng ma loe waktu gua di tilang.
Hahaha bercanda doang, hmm kali ini saya akan membahas soal
Hukum di negri ini.
Sa prihatin sama Hukum di Negri kita tercinta ini,
bisa-bisanya hukum diperjual belikan. Masi ingat ngak sama panca sila, sila
ke-5 “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” hmm menurut loe, apakah
sila ke-5 ini suda terlealisasikan sebagai mana mestinya? Yups. Sama gan,
menurut gua juga gitu, belum terlealisasikan. Sa te mau panjang lebar membahas
soal in, soalnya takut nanti jadi kaya kasus Prita :D, cukup kalian
menghayalkannya.
Katanya negara Demokrasi, patuh sama hukum, tpi kok
kelakuannya kayak anak kecil yang mau disuap terus-menerus. Gua ingin sedikit
ber bagi kisah saat gua kena swiping gabungan. Ginini ceritanya gan, Long a pons
a time , saah :D.,. gua baru aja pulangg kampus sekitar pukul 16.00 gitu, gua kena
tilang swiping. Sang polisipun langsung ngenanyain surat-surat Mobil Jazz gua
:D., maksudnya motor gua gan, yah yang namnya manusiakan bisa khilaf, gua lupa
membawa STNK motor gua, jadi SIM gua ditahan. Gua langsung aja telpon bapak gua
untuk ngebawain STNK yang ketinggalan itu. So setelah bokap gua datang, STNK
langsumg aja gua perlihatkan sama sang bpk police :D, dengan harapan bahwa SIM
gua dibebasin. Taapi apa yang terjadi, sang bpk police ngelak katanya ngak bisa
de karna kamu tadi ngak bawa STNK, ya gua langsung spontan aja ngebantah, Pak
yang Namanya STNK itu Surat Tanda Nomor Kendaraan, jadi bpk cek saja apa betul
itu motor gua ato tidak, kan yang ditakutkan kalu motor yang di pakai itu
adalah motor curian. Sang bpk police pun masang muka ganas & bringas dan
mengatakan, ahgg kamu banyak banta se kali tilang ya ditilang bayar denda
tilang aja. Hmm sebenarnya sih gua ngak jadiin itu masalah tpi inini gan yang
bikin gua sangat benci sama yang namanya Bpk E*** V.M (sensor :D) tiba-tiba ada
seorang cewek yang ngak bawa surat-suratnya sama sekali teru bebas begitu saja,kalian
pasti bertanya-tanya, lo knapa bisa, ya bisa gan diakan punya om police jadi
tinggal main telpn aja, terus di bebasin deh. Sang police karna nga mau
kelihatan curang, langsung aja ngatain sama cewe tadi, eehh karna ade suda
bayar denda tilangnya maka ade bebas, padahal dia ngak tau kalau dari tadi gua
merhatiin dia. :D
Begitulah kiranya penegak hukum yg seharusnya mengayoumi dan
memberi contoh yang baik malah memberi
contoh yang sama skali tidak patut untuk dicontoh.
Coba loe bayangin gan kalau semua penegak hukum seperti
kisah ku diatas, mau jadi apa Negri kita in. So, sebagai generasi penerus
bangsa persiapkan diri kita dengan ilmu yang dibarengi iman, karna ilmu yang
taak dibarengi dengan iman hanya akan membawa kemudaratan bagi diri-sendiri dan
orang lain. J
Baca juaga blog gua yang lain :
-
Dinamikacintakita.bloggspot
-
Aphinkmetal.bloggspot
Langganan:
Postingan (Atom)


